Minggu, 22 September 2013

2 Pengamen Kasus Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta : Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges, 2 pengamen yang menjadi terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Dicky Maulana (20), diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum."Dalam dakwaan primer perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Jaksa Andri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar