Senin, 30 September 2013

Polsek Metro Pademangan Gerebek Pabrik Miras Jenis Ciu

Selasa, 1 Oktober 2013 12:07 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Polsek Metro Pademangan menggrebek pabrik minuman keras jenis Ciu di Jalan Pademangan 4, RT 18/08, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2013) dinihari tadi. Dari lokasi polisi mengamankan dua orang yaitu, Njun Kai, 58 tahun, (pemilik) dan Budiyanto, 32 tahun.

Selain itu di lokasi petugas juga menyita sebanyak 42 drum Ciu, 7 Galon, 8 Jiregen, 30 botol air mineral, 2 set Panci Penyulingan, 5 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 6 karton botol kosong kemasan, 3 kompor gas, 1 bungkus ragi untuk fermentasi.

Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Adre Ananta mengatakan, kegiatan pabrik ciu tersebut ilegal dan sudah lama memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman keras tersebut. Ciu tersebut di produksi, sambung Andre, dengan cara fermentasi dan penyulingan, beras merah diberi air, gula, dan ragi kemudian didiamkan selama dua minggu. Setelah itu dilakukan proses penyulingan dimana uap hasil penyulingan tersebut berupa Arak/Ciu yang sudah jadi dan siap dijual.

“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa ijin tersebut. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 24 (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto pasal  62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar