PUSKOMINFO - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk 4 orang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di Komplek Pelindo B 6 RT 13 RW 09 No. 31, Kel/Kec.Cilincing Jakarta Utara. Dari keempat pelaku JONNI alias NOJI, RUFI RAMDANI, YOGI SAFRIANDI.dan HERO SUWANTO, disita barang bukti 130 kg ganja dan 121 gram shabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Agung Yudha Adhi Nugraha mengatakan pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah yang beralamat di Komplek Pelindo B 6 RT.13/RW 09 No. 31 Kel.Cilincing, Kec. Cilincing - Jakarta Utara, dijadikan Base Camp dan tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja dan Shabu.
Informasi kemudian ditindaklanjuti, pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin IPTU Emerich Simangunsong melaksanakan Observasi dan Surveillance di sekitar TKP selanjutnya melihat seorang laki – laki mecurigakan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut dan mengaku bernama JONNI alias NOJI.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah dan tertutup lainnya kedapatan Narkotika jenis Ganja sebanyak 70 bungkus / Bata seberat 63 kilogram yang di simpan di dalam lemari pakaian kamar dan sebuah dompet bermotif kembang yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis shabu berat keseluruhan 7,44 gram bruto yang disimpan di ruang tamu.
Saat diinterogasi, JONNI mengaku masih ada Narkotika jenis Ganja dan Shabu yang disimpan di sebuah rumah yang beralamat di Kosambi Cilincing - Jakarta Utara.
Petugas pun bergerak ke lokasi yang ditunjukkan JONNI. Sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi terlihat datang dua orang laki – laki yang diduga pengedar. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengaku bernama RUFI RAMDANI dan YOGI SAFRIANDI. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kedapatan 1 Bungkus plastik bening kecil berisi Shabu seberat 0,24 Gram bruto yang di simpan dalam tas yang di bawa RUFI RAMDANI.
Tak berapa lama, sekira pukul 17.00 WIB datang lagi seorang laki- laki yang juga diduga pengedar. Petugas pun langsung membekuk laki-laki tersebut yang mengaku bernama HERO SUWANTO. Dari badan HERO, petugas menemukan 3 bungkus/ Bata Narkotika jenis Ganja seberat 3 kg dan 1 bungkus plastik bening kecil berisi Shabu.
Dari rumah di Jl. Kosambi Cilincing, Jakarta Utara itu, Petugas juga menyita barang bukti berupa 67 Bungkus / Bata berisi Ganja seberat 62 Kilogram, 1 Bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi Ganja seberat 2,5 Kilogram dan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 45 Bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Shabu berat keseluruhan 120,23 Gram bruto.
Empat orang tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar