Senin, 30 September 2013

Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polsek Curug Polresta Tangerang

Selasa, 1 Oktober 2013 09:12 WIB
PUSKOMINFO -  Petugas Polsek Curug Polresta Tangerang membekuk dua orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi disekitar Kabupaten Tangerang. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Kedua pelaku yang berhasil digulung petugas adalah Roy Sudin alias Roy alias Jabeng, 22 tahun, warga Desa Ramea, Kecamatan Mandala Wangi dan Emans Jambrud, 24 tahun, warga Desa Sukasaru, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Mereka ditangkap usai beraksi, awalnya aksi mereka diketahui warga dan berusaha melarikan diri. Lalu kami berhasil menangkapnya dipersembunyiannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Sobirin kepada wartawan, Senin (30/9/2013).

Dua pelaku dikatakan Iptu Sobirin berhasil disergap di tempat persembunyiannya, yaitu Kampung Pos Bitung, RT 19/04, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Keduanya sempat melawan dan hendak melarikan diri hingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ucapnya lagi.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 20 kali beraksi. Biasanya para menggasak sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dan pinggir jalan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic jenis Mio dengan Nopol B 3928 NOQ, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak dan satu buat kunci leter T. Saat ini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar