Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menunjukkan barang bukti yang disita dari ruko PT Benteng Jaya Mandiri(BJM) di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, yang rukonya dijadikan tempat penyekapan.
Kamis, 19 September 2013 12:16 WIB
PUSKOMINFO - Penyidik Polsek Metro Taman Sari menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dua orang diantaranya oknum TNI aktif sebagai tersangka penyekapan dua pria di ruko No 120-D di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa malam,17 September 2013.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan hingga saat ini, sudah sembilan orang yang diamankan. Pihaknya kini masih memburu 5 tersangka termasuk satu anggota TNI aktif dan pemilik perusahaan PT Benteng Jaya Mandiri (BJM) yang rukonya dijadikan tempat penyekapan.
"Satu oknum TNI sudah kami limpahkan. Pengejaran satu oknum TNI sudah dikoordinasikan," jelas Kapolsek.
Polsek Metro Taman Sari melakukan penggerebekan terkait adanya penyekapan di sebuah ruko di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa malam, 17 September 2013.
Dari dalam ruko, polisi menemukan 2 orang yang menjadi korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani, 33 tahun dan Sunan Ali Arifin, 49 tahun. Diduga mereka disekap karena adanya masalah utang-piutang.
Ahmad Zamani, ditemukan dalam kondisi terborgol di teralis gudang dapur. Dia diketahui sudah disekap kurang lebih 2 minggu. Sementara Sunan Ali Arifin diborgol di plafon atas dan disekap selama 1,5 bulan.
Dari lokasi, Petugas juga menyita hasil rekaman CCTV, satu pucuk senjata api jenis Beretta beserta 15 butir peluru tajam, satu pistol air softgun, satu pucuk senapan angin, sembilan jenis senjata tajam berupa mandau, pisau dan sangkur, serta sebuah mini bus bertuliskan 'Patroli'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar