Rabu, 18 September 2013

Toko Sembako Jualan Miras Digerebek Polsek Metro sawah Besar

Kamis, 19 September 2013 09:15 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Polsek Metro Sawah Besar menggerebek sebuah toko  sembako karena memperdagangkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Jalan Rajawali Selatan I RT 15/2 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013) dinihari tadi.

“Toko pedagang sembako itu milik WAR, 49 tahun, harusnya jual sembilan bahan pokok ternyata hanya sekedar kedok agar warga tidak tahu kalau pemilik toko itu jual miras,” kata Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Sintho Silitonga.

Dari dalam toko itu disita sekitar 3.776 botol miras berbagai merek yang berkadar alkohol tinggi, kini miras bersama pemilik diamankan ke kantor polisi.

Menurut Kapolsek, pengegerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan toko sembako tersebut menjual minuman keras. Warga melihat banyak konsumen yang membeli miras bahkan ada yang membeli dengan cara miras dimasukan ke dalam plastik.

Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi. Setelah yakin kalau toko berkedok jual sembako alih propesi jadi dagang miras, petugas segera menggerebek toko tersebut.

Polisi masuk ke dalam toko ternyata ditemukan ribuan botol miras yang disita dari kamar yang dijadikan gudang. Kini miras tersebut diangkut petugas bersama pemiliknya untuk dimintai keterangan.

“Toko berkedok jual sembako sudah meresahkan warga karena banyak anak-anak muda membeli dan pada umum konsumen datang dari luar bahkan pedagang eceran juga selalu memesan dari pedagang,” ujar Kapolsek.

“Pedagang terancam dengan pasal 32 UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan pasal 142 UU No.18 Thn 2002 tentang pangan, psl 31 peraturan Menperdag No.43 Thn 2009 tentang peredaran miras,” pungkas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar