Selasa, 24 September 2013 14:25 WIB
PUSKOMINFO - Rudy, 30 tahun, pria asal Pangkal Pinang, ditangkap petugas terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Senin (23/9/2013) sore. Rudy ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 600 gram ke Provinsi Bangka Belitung, yang disimpan di sepatu di dalam tasnya.
Pria yang bertempat tinggal di Bogor itu menyembunyikan sabu di dalam sepatu yang disimpan di tasnya. Ia dibekuk, saat akan terbang ke Pangkal Pinang dengan pesawat Sriwijaya Air pukul 18:10 WIB.
"Dia tinggal di Bogor. Rencananya akan ke Pangkal Pinang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Tri kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).
AKP Agus Tri menjelaskan, petugas keamanan bandara mulai mencurigai Rudy membawa sabu ketika memeriksa tas yang bersangkutan memakai alat X-ray. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya, menemukan 600 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus kecil atau setara dengan Rp 1,2 miliar.
Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta. Kepolisian kini masih melakukan pendalaman, terkait asal-usul sabu dan peran Rudy dalam sindikat narkoba tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar