Rabu, 25 September 2013 12:12 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Reskrim Polsek Bekasi Selatan menangkap tiga pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Seorang di antaranya berstatus pegawai negeri sipil.
"Satu orang PNS di Dinas Tata Kota, dua orang lainnya berstatus tenaga kerja kontrak di Dinas Tata Kota dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi," kata Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Priyo Widiyanto, Rabu (25/9/2013).
Menurut Kapolres, petugas Kepolisian Sektor Bekasi Selatan melakukan penangkapan setelah pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di halaman parkir kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kantor tersebut berlokasi di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (23/9/2013).
Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu-sabu. Mereka kini ditahan di Mapolsek Bekasi Selatan untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Kasran, mengatakan, ketiga tersangka yaitu FS diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil, BD yang merupakan tenaga kerja kontrak di Dinas Tata Kota, dan DL sebagai staf di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT).
"Mereka positif menggunakan narkoba, saat ini statusnya tersangka dan sudah kami tahan," ujar Iptu Kasran saat dihubungi, Rabu (25/9/2013).
Iptu Kasran menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan adanya pesta narkoba di Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, yang berada di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi pada Senin (23/9/2013) sekira pukul 15:00 WIB.
"Dari laporan itu kami langsung tindaklanjuti. Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan tersangka diduga usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di TKP," ungkapnya.
"Setelah menjalani pemeriksaan, dan tes urine mereka positif menggunakan narkoba," kata Iptu Kasran.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar