Rabu, 25 September 2013

Disuruh Jaga Rumah, Malah Menjual Barang Milik Majikan

Rabu, 25 September 2013 14:34 WIB
PUSKOMINFO - Diberi kepercayaan menjaga rumah majikan, seorang pria justru membobol rumah tersebut dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Anggur 3, Kel. Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka kemudian menjual barang-barang senilai total Rp60 juta ke penadah dan tukang loak.

Tersangka bernama Jemani, 31 tahun, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Metro Cilandak di Terminal Bus Lebak Bulus saat akan pulang ke kampung halaman di Jawa Timur, Selasa (24/9/2013) sore.

Petugas menyita barang bukti hasil kejahatan yang sudah dijual seperti kulkas, AC, TV dan lainnya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke polsek untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Metro Cilandak, Kompol HM Sungkono, Rabu (25/9/2013) menjelaskan, sejak Oktober 2012, pemilik rumah, Indra, 49 tahun, pindah ke Ponorogo, Jawa Timur. Ia pun menitipkan rumahnya kepada mantan karyawannya, Jemani, dengan mendapat gaji tiap bulannya.

Rupanya Jemani melupakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Pria ini justru menjual harta benda majikan majikannya secara satu persatu. Kasus ini diketahui saat korban main ke Jakarta dan menjumpai rumahnya dalam keadaan berantakan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Cilandak.

Petugas dipimpin Kanit Reskrim, AKP Alam Nur berhasil menangkap Jemani setelah memburunya selama 3 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar