Jumat, 15 November 2013 13:02 WIB
PUSKOMINFO - Empat kawanan pencuri di toko komputer Tibytes di Mal Seasons City Blok A-07, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang menamakan diri 'Kelompok Pandeglang' diringkus Polsek Metro Tambora, Rabu (13/11/2013).
Tersangka Sopian Hadi alias Apang, 34 tahun, Sanusi alias Uci, 29 tahun, Saiman alias Eman, 34 tahun, dan Asikin alias Ikin, 34 tahun ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tambora, Komisaris Dedy Tabrani mengatakan, komplotan Pandeglang ini beraksi disaat pemilik toko bernama Frengky Effendi libur panjang, karena ingin mengikuti pameran di Bangka Belitung.
"Saat itu, korban diberi tahu oleh satpam mal bahwa tokonya tidak terkunci," ujar Kompol Dedy kepada wartawan di Mal Season City, Jumat (15/11/2013).
Mengetahui tokonya tidak terkunci, korban menyuruh anak buahnya untuk mengecek toko, dan benar saja tokonya dicongkel oleh kawanan bandit.
"Karyawannya mengecek toko, dan benar telah kehilangan beberapa barang aksesoris komputer," lanjutnya.
Saat itu, karyawan korban langsung menuju ruangan CCTV dan melihat para pelaku sedang berusaha membongkar toko tersebut. "Berdasarkan rekaman CCTV kami menangkap para pelaku," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Sedangkan barang-barang yang hilang yaitu speaker, adaptor, monitor, DVD eksternal, mouse, keyboard, stik play stasion, flash disk, headseat, dan satu set komputer berikut monitor LCD.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku bernopol B 6851 CMI, dan motor Yamaha Mio nopol A 4178 VU, satu set speaker merek Delux type 2118, dan satu buah kunci letter T untuk membongkar tokonya," ujar Kompol Dedy.
Pengakuan tersangka Sanusi, ia bersama tiga temannya beraksi pagi hari sekira pukul 09:00 WIB. Para pelaku masuk mal lalu berpencar. "Ada yang mengawasi di depan toko, di escalator dan ada juga yang berpura-pura mau belanja,” jelas Sanusi yang mendapat peran sebagai perusak gembok.
Setelah gembok rusak, Sanusi memanggil Sofian lalu Sanusi masuk toko dan menggasak seperangkat alat komputer, mos, LCD, speaker dan lain- lain. Selanjutnya pakai bungkus plastik barang curian dijual langsung ke pedagang kaki lima di Mangga Dua, Jakarta Pusat.
“Yang bawa barang adalah Saiman dan Asikin.Barang curian itu laku dijual semua Rp 2 juta,” masih kata Sanusi. Lalu uang hasil kejahatan dibagi rata.
Menurut Sanusi, dengan mendapat uang Rp 300 ribu dari temannya karena di kelompoknya tidak ada bos maka lelaki kurus tinggi itu langsung pulang kampung di Baros, Pandeglang, Banten.
Begitu juga para pelaku lainnya mengaku setelah beraksi berpisah dulu dalam waktu satu minggu. Selanjutnya mereka janjian lagi bertemu di suatu tempat yang disepakati.
Atas kejadian tersebut, kini keempat bandit kelompok Pandeglang itu meringkuk ditahana Mapolsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar