Rabu, 27 November 2013 08:33 WIB
PUSKOMINFO - RH, 30 tahun, salah seorang pemasok shabu terbesar di wilayah Tangerang Raya, berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Tangerang, di rumah kontrakannya di Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari penyergapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,5 ons dengan estimasi nilai uang sebesar Rp90 juta.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Ghotia mengatakan, penangkapan tersangka merupakan rangkaian dari pengembangan petugas setelah sebelumnya berhasil menangkap NS, 31 tahun, pengedar sabu di daerah Serpong, Kota Tangsel. Dari tangan NS diamankan barang bukti satu bungkus sabu senilai Rp1,6 juta.
"Hasil pemeriksaan, NS mengaku mendapat pasokan shabu oleh RH. Dari pengakuan NS, kemudian kita melakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap RH," ungkap Kompol I Gede Ghotia kepada wartawan, Selasa (26/11/2013).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa RH adalah merupakan bandar shabu jaringan Jakarta Timur. RH yang juga mantan Satpam di perumahan BSD itu biasa menyuplai shabu ke beberapa daerah di wilayah Tangerang Raya.
Sementara, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso menambahkan, sebelum menangkap dua tersangka pengedar sabu NS dan RH, polisi juga membekuk seorang pengedar ganja, IH, 41 tahun, dikawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka IH ditangkap beserta barang bukti dua bungkus daun ganja kering senilai Rp 1,4 Juta," katanya.
AKP Wempy menegaskan, Sat-Narkoba Polres Kota Tangerang, akan terus mengumandangkan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus menekan peredaran narkoba. Sekecil apapun informasi mengenai penyalahgunaan narkoba akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar