Selasa, 26 November 2013 08:05 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Polsek Metro Tebet menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu yang biasa beroperasi di wilayah Tebet Timur, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Irwansyah, 28 tahun, dibekuk di Kampung Balimatraman, Jakarta Timur, Senin (25/11/2013) malam.
Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudharma menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada pengedar narkoba di kawasan Tebet Timur.
Ia pun memerintahkan anak buahnya Bripka Robert Manalu dan Bripka Evin Susanto menyelidiki informasi tersebut. Akhirnya setelah mengintai sehari, Irwansyah berhasil ditangkap. Dari tangan Irwansyah disita satu paket shabu yang disimpan di saku celana.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengedarkan shabu karena sudah lama menjadi pengangguran. Ia pun kemudian nekat menjadi pengedar narkoba. Usahanya itu baru dijalani selama sebulan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” kata kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar