Jumat, 29 November 2013 15:19 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepatan meringkus dua bandar judi toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kedua bandar togel yang berhasil ditangkap masing-masing bernama, Acep, 23 tahun dan Iyas, 27 tahun. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Sarakan, Desangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hidayat Iwan, mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan baru dan sudah beroperasi dan membandari togel di masyarakat. Namun menurut AKP Hidayat, pihaknya masih memburu bandar besar jaringan ini yang belum tertangkap.
"Ya, tersangka ini jaringan baru. Karena tidak ada keterkaitan dengan tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya. Dalam sehari, kedua bandar ini bisa menghabiskan dua sampai tiga buku kupon dengan omset mencapai Rp3 juta. Kami juga sudah mengantongi identitas bandar besarnya saat ini yang bersangkutan masih kita kejar," jelasnya, Jumat (29/11/2013).
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat buah buku kupon, uang tunai sebesar Rp272 ribu serta balpoin dan lembar rekapan.
Menurut Kapolsek, dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, pihaknya berhasil meringkus sedikitnya 10 pelaku judi togel, baik itu pengecer hingga bandar di wilayah Sepatan.
"Para tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar