MANADO, KOMPAS.com — YR (68), warga Munte, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya."Dia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak usia enam hingga sembilan tahun di desanya. Perbuatannya baru terungkap ketika Yori mencabuli salah satu korban yang berusia 6 tahun beberapa waktu lalu,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar