Kamis, 14 November 2013

Polsek Sepatan Bekuk Empat Penjudi Togel

Jumat, 15 November 2013 07:55 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/11/2013) dinihari, meringkus empat orang pelaku judi togel di Kampung Garuduk, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 02:00 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MR, 35 tahun, DR, 25 tahun, JN, 30 tahun dan MD, 35 tahun.

Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hidayat Iwan mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan praktik judi togel di wilayahnya.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa, kupon dan uang tunai sebesar Rp547 ribu," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan selalu bersinergi dengan masyarakat, dalam menciptakan keamanan dan kenyaman diwilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar