Senin, 25 November 2013 10:39 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Polsek Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas menembakan timah panas di kaki pelaku, Sabtu (23/11/2013) dinihari.
Pelaku diketahui bernama Robi, 23 tahun, warga Kaliabang Nangka, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan jajaran Resrim Polsek Medansatria, di sebuah rumah sakit di daerah Seroja saat hendak mengambil hasil curiannya.
Pelaku sengaja menitipkan hasil curiannya ini di rumah sakit tersebut. Setelah dirasa keadaan sudah aman, barulah pelaku membawa hasil curiannya ini.
Kanit Reskrim Polsek Medansatria, Iptu Untung Riswaji, menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan pantauan anggota di lapangan setelah mendapati laporan pada sore hari terjadi aksi pencurian di daerah Kalibaru, Medansatria.
"Setelah ada laporan, kami langsung ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Kami menangkap pelaku yang saat itu menaruh barang curiannya di rumah sakit," imbuh Kanit, Minggu (24/11/2013).
Setelah menangkap Robi, petugas mendapatkan satu nama lain yang merupakan komplotannya yakni, pelaku berinisial B, warga yang tinggal di Kampung Kalibaru RT 05/RW 02, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tanpa membung waktu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial B tersebut.
"Pelaku yang dibilang ternyata tidak ada. Malahan si pelaku (Robi) ingin melarikan diri. Jadi, kami tembak karena dia mau kabur," ujar Iptu Untung.
Berdasar catatan kriminal yang ada, Robi adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Bulak Kapal tiga minggu yang lalu. Sebelumnya dirinya menjadi tahanan Polresta Bekasi Kota karena terlibat 12 kasus kejahatan curanmor di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
"Divonis pengadilan atas perbuatannya hanya 1,2 tahun kurungan penjara," katanya.
Kini dirinya kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Medansatria dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, petugas mengamankan dua kendaraan sepeda motor dan sudah diamankan di Mapolsek Medansatria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar