Kamis, 28 November 2013 14:03 WIB
PUSKOMINFO - Dalam tempo 6 jam, petugas Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan terhadap seorang ibu yang tengah hamil 2 bulan, Nesa Rantiri, 26 tahun, yang dirampok di rumahnya Perum Kota Bumi Blok C20 No 15 Pasar Kemis, Tangerang, Rabu (27/11/2013) pagi sekira pukul 09:30 WIB.
Tersangka bernama Wandi, 39 tahun, terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afroni mengatakan penangkapan tersangka berawal dari diketahuinya identitas sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Awalnya tersangka datang ke rumah korban, berpura-pura mengabarkan bahwa suami korban mengalami kecelakaan. Korban yang mendapat kabar tersebut panik, kemudian naik ke lantai 2 rumahnya untuk mengambil dompet dengan maksud menyusul suaminya ke rumah sakit.
"Setelah korban turun dari tangga, tersangka langsung menyekap korban dan mencekik leher korban," ujar Afroni.
Korban kemudian berontak dan melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan dari korban, tersangka lalu membenturkan kepala korban ke lantai sehingga korban sempoyongam. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian leher dan telinga.
"Kemudian korban berteriak meminta pertolongan warga, sehingga akhirnya tersangka kabur dan diteriaki maling," imbuhnya.
Warga yang mendengar teriakan kemudian datang berhamburan ke arah rumah korban. Panik dan takut aksinya diketahui warga, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di depan rumah korban.
Petugas Polsek Pasar Kemis yang mendapat laporan kemudian mengidentifikasi motor tersangka, hingga akhirnya berhasil menemukan alamat pemilik motor atas nama tersangka sendiri di Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan tersangka yang saat itu hendak pulang ke rumahnya, sekira pukul 15:30 WIB.
"Kemudian kita berupaya menangkap tersangka, tetapi dia malah kabur dan melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tembakan peringatan. Tetapi tersangka tidak mengindahkan, selanjutnya melakukan penembakan terukur dan tersangka tertembak di bagian kakinya," paparnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor, tas berisi 1 belati dan sebilah golok. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo 365 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar