Senin, 18 November 2013 14:34 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang sopir taksi berinisial W, 37 tahun, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/11/2013). Penangkapan itu dilakukan setelah lelaki itu dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun.
"Kami tangkap tersangka Jumat lalu," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Sri Bhayangkari, kepada wartawan, Senin (18/11/2013).
Kompol Sri mengatakan tersangka diduga telah berkali-kali menyetubuhi korban sejak setahun yang lalu. Korban dijanjikan sebuah telepon genggam jika mau melayani nafsu bejat sang ayah.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Endang, mengatakan tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukan itu karena tidak kuat menahan berahi setelah berpisah dengan istrinya. "Mereka belum resmi bercerai, tapi sudah lama berpisah," kata Endang.
Akibat perbuatannya, kata AKP Endang, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang perkosaan terhadap anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar