Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono
Jumat, 15 November 2013 13:19 WIB
PUSKOMINFO - Satuan Narkoba Polresta Depok, berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja yang beraksi di wilayah Depok. Pengedar berinisial ZB, 46 tahun, ditangkap atas pengembangan tersangka FK, 25 tahun, yang terlebih dahulu ditangkap dengan cara menjebaknya dengan transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono mengatakan penangkapan berawal dari pengakuan FK yang juga pemakai ganja saat ditangkap petugas di daerah Cipayung, kemudian berkembang ke pengedarnya ZB yang juga residivis dihukum 1 tahun 2 bulan dari Lapas Kelas 2A Pondok Rajeg Cibinong, Bogor.
ZB adalah pelaku yang selama ini diincar petugas Satuan Narkoba Polresta Depok karena sebagai pengedar ganja yang dilakukannya di daerah Depok.
“Pelaku ZB, membeli ganja dari seorang rekananya di daerah Lenteng Agung. Setiap beli 1/4 KG senilai Rp. 300 ribu. Lalu dibagi menjadi paket Rp. 50 ribu untuk diedarkan,”ujar Kompol Djitu Martono kepada wartawan, Jumat (15/11/2013), di Mapolresta Depok.
Petugas berhasil menyita 3 bungkus ganja seberat 4,5 gram ganja dari kedua tangan pelaku terbungkus rapih menggunakan kertas coklat siap diedarkan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar