Kamis, 14 November 2013

Curi Besi 300 Kg, Empat Satpam PLTU Mauk Ditangkap

Jumat, 15 November 2013 08:01 WIB
PUSKOMINFO - Empat Satpam di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 Banten yang berlokasi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polsek Mauk karena kedapatan mencuri besi limbah seberat 300 Kg, Kamis (14/11/2013) siang.

Keempat tersangka adalah Mulhat, 26 tahun, Mahmudin, 31 tahun, Tabrani, 38 tahun dan Rusli, 31 tahun. Mereka ditangkap saat sedang mengangkut besi bekas pembangunan PLTU tersebut ke mobil Toyota jenis pick up nopol B-9314-LIC.

"Besi itu hendak mereka jual. Tapi aksi mereka dipergoki petugas patroli," jelas Kapolsek Mauk AKP Suhendar.

Kepada petugas, kata Kapolsek, tersangka mengaku terpaksa mencuri besi rongsokan di tempat kerjanya karena gajinya sebagai Satpam tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Jadi mereka nekat bekerja sama untuk mencuri sisa-sisa besi yang pernah digunakan untuk membangun konstruksi PLTU 3 Banten," kata AKP Suhendar.

Menurut, AKP Suhendar, besi yang dicuri beratnya sekitar 300 Kg dan dijual seharga Rp 1 jutaan. Para tersangka bisa dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar