Kamis, 21 November 2013

Diduga Telah Nikah Siri, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2013 10:05 WIB
PUSKOMINFO - Diduga telah melakukan pernikahan siri dengan pedangdut Novita Anggraini atau yang dikenal dengan Vita KDI, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) sore..

Supian Hadi dilaporkan oleh istrinya, Hj. Iswanti, yang juga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tuduhan melakukan kejahatan perkawinan dan pelanggaran terhadap UU pernikahan dengan nomor LP 4138/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 21 November 2013.

Dalam laporannya, Hj. Iswanti menjelaskan sebenarnya kabar pernikahan itu didengarnya sudah lama, namun ia baru melaporkan ke pihak kepolisian setelah adanya beberapa pemberitaan media massa cetak dan elektronik bahwa Supian Hadi telah menikah lagi dengan wanita lain bernama Novita Anggraini, untuk yang kelima kalinya, dengan mahar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berdasar informasi dari pihak keluarga, pernikahan Supian Hadi tersebut dilakukan di Rawamangun, Jakarta Timur pada bulan April 2012.

Diperoleh informasi pula bahwa saat melakukan pernikahan tersebut, Supian Hadi mengaku berstatus duda selama 9 tahun dan memiliki dua orang anak.

Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan Supian Hadi adalah dengan memalsukan identitasnya saat menikah dan tidak adanya izin menikah dari isteri sahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar