Empat pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Polsek Limo
PUSKOMINFO - Petugas Reskrim Polsek Limo, Depok berhasil menggulung empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis motor matic. Selama ini, komplotan tersebut telah berhasil membawa kabur 19 unit motor matic. Empat tersangka yang ditangkap yakni MS, LM, W dan AS.
Kapolsek Limo, Kompol Sujanto mengatakan keempat tersangka dibekuk di tiga tempat berbeda. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya tersangka MS, yang tertangkap ketika mencuri burung di rumah warga pada Oktober 2013 lalu. Dari kasus ini dikembangkan dan ditangkap tersangka lainnya.
"Ini tiga kasus berbeda namun mereka saling kenal. Mereka pemain lama," kata Kompol Sujanto, Rabu (13/11/2013).
"Mereka spesialis pencuri motor matic. Mereka ambil motor yang diparkir di luar rumah," tambah Kapolsek.
Setelah mengambil motor, kata Kapolsek, para pelaku menjual ke penadah di Bojong Gede. Motor itu dijual seharga Rp 1-2 juta.
Setidaknya ada 19 motor yang diamankan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan empat orang penadah.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar