Senin, 18 November 2013

Pura-pura Diajak Kencan, Waria Dibunuh Perampok



bencong1
Senin, 18 November 2013 15:21 WIB
PUSKOMINFO - Berpura-pura diajak kencan, seorang waria ditusuk dan dirampok dua orang pria di rumah kontrakan, Jalan Melati Buntu RT 03/03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (16/11/2013) malam. Akibat tusukan pisau sepanjang 30 cm di perutnya, M. April Udin Alias Caca,21 tahun, menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di RS Aprilia, Bekasi, setelah dipindah rawat dari RS Meilia, Cibubur Depok.

Menurut Kapolresta Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko, anggota Polsek Cimanggis dipimpin Kapolsek Kompol Bambang Irianto, SH, masih memburu satu tersangka. Sedangkan satu pelaku bernama Muhamad Ikbal, 22 tahun, berhasil ditangkap warga setelah korban sempat teriak minta tolong.

“Begitu mendengar teriakan minta tolong, warga langsung mendobrak pintu kontrakan milik korban dan berhasil menangkap satu pelaku. Sedangkan teman pelaku lainya berhasil kabur,”ujar Kapolres, Senin (18/11/2013).


Berdasarkan hasil keterangan pelaku (M. Ikbal), dirinya diajak oleh temannya Sigit Pandondan Suleman, 22 tahun, untuk merampok korban. “Tersangka disuruh temannya melakuan oral seks dengan korban yang berprofesi waria ini. Disaat itu korban sedang asyik melayani tersangka, dari belakang oleh Sigit Pandonan menusuk perut korban dengan pisau hingga tersungkur,”ungkap Kapolres.

Akibat keburu kepergok warga, barang berharga uang tunai Rp 1,5 juta disimpan di dalam laci dan motor Honda Scopy merah B 6968 EWS tidak berhasil dibawa kabur pelaku.

”Seorang tersangka berhasil ditangkap warga saat bersembunyi di dalam kamar mandi. Sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi DPO,”paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, Kompol Bambang Irianto mengatakan seorang pelaku yang berhasil kabur diketahui pernah bekerja di pelayaran.”Sudah kita sebar tim anggota reserse untuk mengejar pelaku yang kabur. Untuk identitas sudah kita pegang,”ujar Kapolsek.

“Barang bukti yang kita sita berupa pisau sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menusuk, dan sepeda motor korban Honda Scoopy.Pelaku dikenakan Pasal 53 Jo 365 Jo 170 Jo 351 KUHP dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara,”ujar Kompol Bambang Irianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar