Kamis, 14 November 2013 15:26 WIB
PUSKOMINFO - Polsek Sukmajaya menangkap lima tersangka spesialis pencuri motor sekaligus penadah motor curian. Kelimat tersangka tersebut ES, 42 tahun, DK, 34 tahun, BP, 46 tahun, NJ, 47 tahun dan AS, 40 tahun.
Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, ES dan DK merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah ditangani Polresta Depok dan Polresta Bekasi.
“ES, pernah dihukum 2 tahun di Gunung Sindur akhir tahun 2011 hingga Agustus 2013, penanganan kasusnya oleh Polresta Depok.
Sedangkan DK, adalah residivis dari Lapas Pondok Rajeg akhir 2011 hingga Januari 2013, kasus pencurian dan ditangani Resta Bekasi,”ujar Kapolsek, Kamis (14/11/2013) siang.
Sedangkan BP, NJ dan AS adalah penjual motor hasil curian atau penadah. “Untuk NJ dan AS merupakan kawanan kelompok Sukabumi,”katanya.
Kelimanya tertangkap berawal dengan dibekuknya ES oleh warga saat mencuri motor Honda Beat, B 3799 TTG, milik warga yang sedang terparkir di samping Pos Polisi Proklamasi.”Pemilik motor Hendi sempat mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Sentosa akibat motor miliknya yang dibawa pelaku menabrak trotoar,”ungkapnya.
Setelah itu, berdasarkan pengakuan ES ke anggota, kembali menangkap DK di daerah Tanjung Priok yang juga teman ES sewaktu di Lapas Pondok Rajeg.
“DK berperan sebagai joki atau pembawa motor hasil curian. Dan setelah itu berhasil menangkap ketiga pelaku laiinya di rumah masing-masing diketahui berperan sebagai penadah curian motor yang dijual lagi,”ungkapnya.
Motor curian, oleh pelaku dijual perunit 1,5 juta hingga 3,5 juta ke penadah tergantung jenis motor hasil curian.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun. Dan bagi siapa yang merasa kehilangan motornya, dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan untuk bisa mengecek ke Polsek Sukmajaya,”pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar