PUSKOMINFO - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Aang dan Sugi, dibekuk petugas Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/11/2013) siang. Untuk mengelabui warga sekitar dan polisi, dalam kesehariannya pelaku pencuri motor ini menyamar berbrofesi sebagai pengepul barang rongsokan.
Kapolsek Rajeg, AKP Teguh mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku itu berkat adanya laporan warga yang menjadi korban curanmor. Kedua pelaku dikenali oleh korban saat melihat keduanya sedang melintas di pemukiman warga.
"Laporan ditindaklanjuti, dan benar saja, pelaku merupakan kawanan spesialis ranmor di wilayah Kecamatan Rajeg. Dalam aksinya, dia berpura-pura sebagai pemulung barang rongsokan, " ungkap AKP Teguh.
Menurut Kapolsek, berdasarkan data atas laporan korban, kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali. "Empat kali di wilayah hukum Polsek Rajeg, tiga lainnya di kecamatan lain," ungkap AKP Teguh.
Menurut Kapolsek, berdasarkan data atas laporan korban, kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali. "Empat kali di wilayah hukum Polsek Rajeg, tiga lainnya di kecamatan lain," ungkap AKP Teguh.
"Kini kedua pelaku kami tahan untuk kepentingam pengembangan. Dari tangan pelaku kami berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis bebek hasil curian," katanya.
Kedua pelaku, kata AKP Teguh, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kedua pelaku, kata AKP Teguh, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara, salah satu pelaku Sugi mengaku, dirinya kerap melakukan aksinya di wilayah perumahan. "Terutama di perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg," jelasnya.
Menurut Sugi, motor hasil curian tersebut kemudian di bawa ke wilayah Banten. "Motor hasil curian di bawa ke wilayah Banten di luar Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel," katanya. Motor-motor hasil curian tersebut, kata Sugi dijual dengan harga yang bervariatif.
Menurut Sugi, motor hasil curian tersebut kemudian di bawa ke wilayah Banten. "Motor hasil curian di bawa ke wilayah Banten di luar Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel," katanya. Motor-motor hasil curian tersebut, kata Sugi dijual dengan harga yang bervariatif.
"Motor dihargai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per unit, tergantung kondisi motor," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar