Minggu, 10 Nopember 2013 07:49 WIB
PUSKOMINFO - Syifa Maulida, 22 tahun, seorang Sales Promotion Grils (SPG) tersungkur dari atas sepeda motor, setelah mempertahankan tasnya dari dua bandit jalanan di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2013).
Aksi nekat, Syifa Maulida, itu berhasil membuat pelaku, Hilman Prasetyo, 19 tahun, dan Kancil, 23 tahun, juga terjatuh dari motornya hingga dikeroyok massa sampai pingsan. Meski demikian korban luka sobek di tangan, kaki dan dahi mendapat perawatan di RS Sukmul Tanjung Priok.
Warga sekitar yang melihat peristiwa itu kemudian marah menghakimi Hilman hingga wajahnya babak belur.
Rekannya, Kancil lolos dari amukan massa kabur ke perkampungan warga. Aksi massa itu mereda begitu anggota Polsek Metro Tanjung Priok tiba di lokasi. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka.
“Kita masih kembangkan kasus ini, identitas pelaku yang kabur sudah kita ketahui. Mereka ini sudah lama kita incar karena aksinya kemungkinan banyak di beberapa tempat di kawasan Tanjung Priok,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, AKP Sutikno.
Sebelum menggasak tas milik SPG Moll Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, dua penjahat bersepeda motor itu ternyata juga merampas handphone milik, Dedy 23 tahun, pengendara motor di Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok. Deddy kemudian mengejar dan mengikuti kedua pelaku dari belakang hingga Jalan Yos Sudarso.
Kedua pelaku yang kabur menggunakan Satria FU hitam B 3146 UBJ bukan malah menghindar, malah kembali beraksi. “Tersangka kembali merampok karena tertarik melihat tas korban Syifa saat dibonceng temannya Muhamat Ikaz Rizki saat menuju tempat kerjanya di Kelapa Gading,” ujar AKP Sutikno.
Sepeda motor korban langsung dipepet kedua pelaku lalu merampas tas korban berisi uang Rp 151 ribu dan handphon. Korban yang panik kemudian berusaha mempertahankan tasnya hingga terjadi tarik-tarikan di atas motor, hingga keduanya jatuh. Saat terjatuh Syifa sempat terseret hingga tangan kananya sobek, kedua lutut lecet dan dahi memar kebentur aspal.
Saat jatuh itu, korban pertama Deddy langsung menghajar salah satu pelaku lalu diteriaki maling oleh kedua korban. Rekan pelaku kabur begitu melihat warga berdatangan untuk menghakiminya. Massa yang marah kemudian memukuli tersangka hingga wajahnya babak belur.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar