Selasa, 12 Nopember 2013 15:04 WIB
PUSKOMINFO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam orang tersangka narkoba jaringan Internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dengan memasukkan ke dalam makanan ringan.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni SB alias AH, 19 tahun, FY alias AS, 25 tahun, YT alias GT, 35 tahun, SP alias AH, 35 tahun, HL, 38 tahun, dan HDT alias AT. Dari mereka, polisi berhasil menyita dua plastik besar berisi sabu dengan berat dua kilogram, satu unit mobil Subaru, satu unit mobil Honda CRV, satu unit mobil Ford, satu unit mobil Honda Jazz, dan satu unit mobil Honda Jazz.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di depan Lobi Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 25 Oktober 2013.
Informasi ditindaklanjuti, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang tersangka.
"Kami langsung menangkap dua orang tersangka yakni FY dan SB serta barang bukti narkoba sabu seberat dua kilogram," kata AKBP Gembong di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (12/11/2013).
Berdasarkan keterangan dua orang tersangka, barang haram itu dibawa dari Batam, Kepulauan Riau, atas suruhan tersangka YT alias GT. Polisi kemudian melacak kebearadaan YT.
"Akhirnya kami tangkap di Hotel Orcard, Jakarta Pusat," tuturnya.
Pengejaran terhadap sindikat itu dilanjutkan ke Batam. "Di Batam kami menangkap SP dan HL. Lokasinya di Batam Center Square (BCS)," ungkapnya.
Setelah menyisir wilayah Batam dan Jakarta, petugas kembali menangkap dua orang kurir sabu yakni HL dan HDT.
"Dari introgasi keenam tersangka, narkoba itu dari warga Malaysia yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AM dan AB," tutupnya.
Sementara Kepala Unit II Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Teddy Rachesna mengatakan, para tersangka mengelabui petugas dengan cara mengemas sabu dengan bungkus makanan ringan.
"Jadi mereka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan di bungkus makanan, seolah-olah untuk oleh-oleh," ujar AKP Teddy.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar