Rabu, 06 November 2013

Taksi Hancur Tertabrak KRL di Cipinang, Sopir dan Penumpang Selamat


Taksi berwarna kuning ditabrak KRL Commuter Line di pintu perlintasan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu(6/11/2013).

Kamis, 7 Nopember 2013 10:27 WIB
PUSKOMINFO - Sebuah taksi Transcab bernomor polisi B 1403 NEX tertabrak kereta listrik commuterline dari arah Bekasi menuju Jatinegara di perlintasan kereta api Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013) sekira pukul 17.00 WIB. Meski kondisi Taksi Transcab berwarna kuning itu hancur nyaris tak berbentuk namun sopir dan penumpangnya selamat.

Taksi yang dikemudikan oleh sopir bernama Sarlan, 47 tahun, itu menerobos masuk jalur kereta yang ternyata dilintasi rangkaian kereta api dari dua jalur.

Dihantam KRL, Taksi Transcab Nyaris Tak Berbentuk

Keterangan saksi Guritno, petugas palang pintu KA menjelaskan, pada saat kejadian taksi tersebut sudah berada di dalam palang pintu perlintasan kereta. Saat itu, sebuah kereta dari arah Jatinegara menuju arah Bekasi melewati pintu perlintasan kereta tersebut.

Menurut Guritno, petugas sudah memperingatkan bahwa ada dua kereta yang akan melintas di jalur tersebut. Namun, setelah kereta dari arah Jatinegara menuju Bekasi melintas, taksi tersebut justru memajukan kendaraan tanpa mengindahkan peringatan petugas. Sopir taksi diduga tidak mengetahui ada dua kereta yang melintas.

KRL yang menabrak taksi tersebut adalah kereta dari arah Bekasi menuju Jatinegara. Taksi terserempet di bagian bemper depan, lalu terpental sekitar 4 meter. Sopir dan penumpang dalam taksi selamat. Mereka berada di bagian depan mobil, sementara kerusakan terparah pada bagian belakang mobil.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono mengatakan, sopir telah diamankan setelah kejadian tersebut. "Sopir dan penumpang selamat. Saat ini, sopir sudah kita amankan," ujar AKP Agung. Adapun kendaraan taksi yang ringsek sudah ditarik petugas di Satlantas Jakarta Timur.

Karena kelalaiannya, sopir terancam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian tersebut sempat memacetkan lalu lintas yang melewati portal kereta selama hampir 2 jam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar