Rabu, 04 Desember 2013

Delapan Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polsek Metro Cilandak




rampok1
Rabu, 4 Desember 2013 15:09 WIB
PUSKOMINFO - Delapan  anggota kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap petugas Polsek Cilandak, Rabu (4/12/2013). Dari tangan kelompok curanmor yang sudah beraksi 173 kali itu petugas menyita barang bukti 70 sepeda motor, kunci leter T dan clurit yang digunakan untuk beraksi.

Hasil dari hasil kejahatan pelaku dijual ke sejumlah kota di Jawa Timur seperti Jember, Banyuwangi dan Pulau Bali. Selain itu, dijual juga ke Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Sungkono menyatakan, dalam aksinya mereka sering mengancam pakai clurit, rampas dan menuduh korban telah menabrak kerabatnya.

“Mereka selalu mengincar motor keluaran tahun 2010 ke atas. Ini dilakukan agar mempunyai nilai jual yang tinggi saat dibuang ke pasaran,” kata Sungkono.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan Hariyanto, 19 tahun, yang kehilangan motor karena dituduh telah menganiaya adik pelaku pada Kamis, 21 Nopember lalu.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku utama berinisial SN, 22 tahun. Dari SN inilah akhirnya petugas memburu pelaku lainnya, yang diketahui kabur ke wilayah Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Kerja keras petugas pun membuahkan hasil dengan menangkap enam pelaku lainnya yakni SY, 24 tahun, WS, 29 tahun, P, 37 tahun, D, 35 tahun, E, 27 tahun, SNA, 47 tahun, dan ECS, 35 tahun.

“Mereka kami kenakan pasal 365 KUHP, 378 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandas kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar