Selasa, 3 Desember 2013 15:03 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 25 kilogram ganja kering, Selasa (3/12/2013). Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil sitaan dari tersangka HF, SY, HD, AM dan DW, yang ditangkap pada Senin 11 November 2013 lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Riad mengatakan barang bukti ganja 25 kg tersebut berhasil diamankan dari tangan para tersangka, pada Senin 11 November 2013, sekira pukul 11:00 WIB, di wilayah Sukabumi dan Depok, Jawa Barat, setelah sebelumnya mengamankan terlebih dahulu tersangka berinisial HF, di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dengan dibungkus kertas yang dilakban berwarna cokelat, puluhan kilogram ganja senilai Rp50 juta itu, dimasukan ke dalam sebuah tong besar, lalu dibakar di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, di wilayah Depok dan Sukabumi. Jaringan ini masuk ke wilayah HF, dengan sasaran pasarnya adalah kalangan pelajar," ujar Kapolres kepada wartawan di lokasi pembakaran, Selasa (3/12/2013).
Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah pelajar SMP dan SMA yang terbukti mengkonsumsi narkotika di wilayah Kota Tangerang untuk direhabilitasi.
"Intinya kami mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang, khususnya dikalangan pelajar," tandasnya.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Junaedi mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi di lingkungan pelajar yang rentan dengan peredaran narkotika.
Untuk itu, pihaknya mengaku, akan melakukan kegiatan dakwah dikalangan pelajar, guna pembekalan iman dan taqwa kaum pelajar agar tidak mudah di masukan dengan hal-hal yang berbau negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar