JAKARTA, KOMPAS.com — AQJ (13), anak pasangan Ahmad Dani dan Maia Estianti, bisa bebas dari hukuman penjara atau sebaliknya mendekam penjara selama 2,5 tahun sampai 3 tahun. Pilihan mana yang terjadi, tergantung pada digunakan atau tidaknya pendekatan restoratif justice oleh kepolisian."Polisi kan punya hak diskresi. Jika polisi mampu memediasi dan berhasil mengajak kedua belah pihak, (yaitu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar