JAKARTA, KOMPAS.com — Andri (23), pengendara mobil Mazda bernomor polisi B 1486 BRQ yang menabrak seorang polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2013) dini hari, tidak ditahan. Dia hanya ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas."Pengemudi hanya kami kenakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki SIM. Jadi saat itu juga kami bebaskan," kata Kepala Unit Reskrim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar