Selasa, 12 November 2013

7 Maling Mobil Diringkus Resmob Polda Metro Jaya


Beraksi 30 Kali, 7 Maling Mobil Diringkus Resmob Polda Metro  
 
Selasa, 12 Nopember 2013 15:42 WIB
PUSKOMINFO - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 7 tersangka pencurian mobil yang sudah beraksi 30 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan 7 pelaku ini kerap beraksi di Jakarta Utara, Sunter, Kelapa Gading, Jakarta Barat, Grogol, Kota, Jakarta Pusat, dan di kawasan Tebet Jakarta Selatan. 
 
"Para pelaku beraksi pagi hari sekitar pukul 02.00 - 07.00 wib. Sasarannya mobil yang terparkir ditempat terbuka. Mereka, 7 pelaku ini spesialis mencuri mobil avanza karena mobil ini laku di pasar gelap," tutur Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).
 
Hasil curian para pelaku langsung dilempar ke penadah dan laris bak kacang goreng seharga Rp 10-20 juta per unit di pasar gelap. 
 
"Selanjutnya mobil curian ditampung penadah, diarahkan dijual kemana, dipreteli, atau dijual dengan surat aspal," kata Kabid Humas. 
 
Tak hanya berhasil menangkap 7 tersangka yakni TN alias DN, ST alias CM, TM alias JL, DM alias E, WS alias A, KDR alias B dan MI alias M. Tim di lapangan juga masih memburu 3 orang DPO yang menjadi penadahnya yakni UT, A, dan D. 
 
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar