PUSKOMINFO - Penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin 11 November 2013 akan melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan AQJ atau Dul (13) di Tol Cibubur, awal September lalu, ke pihak kejaksaan.
"Berkasnya nanti diserahkan ke kejaksaan jam 11.00 siang ini," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada detikcom, Senin (11/11/2013).
Dalam berkas tersebut, tersangka AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar