Senin, 11 November 2013

Polsek Medan Satria Bekasi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Selasa, 12 Nopember 2013 11:02 WIB
PUSKOMINFO - Kepolisian Sektor Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ketiga pelaku merupakan dari dua kelompok berbeda di wilayah Bekasi.

"Kami menangkap para pelaku setelah beraksi di Kalibaru. Pelaku merupakan kelompok Indramayu dan kelompok Harapan Indah," papar Kapolsek Medansatria, Kompol Dubbel Manalu, di Mapolsek Medansatria, Senin (11/11/2013) kemarin.

Kelompok Indramayu diketahui bernama Mulyadi bin Amran dan Ivan alias Indra. Mulyadi merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda mini seharga Rp 30 juta dan baru keluar Lapas Bulak Kapal, sebulan yang lalu. Sedangkan, kelompok Harapan Indah (Bekasi) bernama Andri, 20 tahun.

Para pelaku ini, menjual hasil curian kendaraan bermotor kepada penadah di daerah Lemahabang, Kabupaten Bekasi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti lima unit sepeda motor yakni Honda GL B 6123 KIO, Honda Blade B 3867 TAP, Satria FU B 4637, Zupiter Z1 B 3264 KHT dan Honda Revo B 6910 FXD, 2 unit handphone dan beberapa kunci letter T serta beberapa anak kunci.

Pengakuan tersangka Andri , dalam beraksi ia hanya butuh waktu lima menit untuk menggasak satu unit sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Hasil curian dijual kepada penadah Rp 1 juta perunit. Dirinya baru tiga kali melakukan aksi pencurian dan sekali gagal.

Menurut Kapolsek, para pelaku biasanya menyasar motor yang di parkir di rumah. Karenanya, Kapolsek mengimbau warga untuk waspada dan mengunci ganda kendaraan yang di parkir.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 (pencurian) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar