Selasa, 12 Nopember 2013 08:18 WIB
PUSKOMINFO - Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menangkap seorang wanita mantan atlet nasional bola voli berinisial EN, 38 tahun. Atlet yang pernah berlaga di SEA Games itu ditangkap di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, sebagai penerima paket sabu-sabu seberat 124 gram senilai Rp 143 juta.
Wakil Kepala Satuan narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Subekti mengatakan EN dibekuk karena mendapat kiriman paket sabu sebanyak 124 gram dari Mumbai, India. Barang haram itu dikirim ke alamat rumahnya di Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sabu-sabu seberat 124 gram senilai Rp 143 juta dalam salah satu pasang sandal.
Menurut AKP Subekti, modus penyelundupan narkoba ke dalam bentuk paket kiriman kini kerap terjadi. AKP Subekti mengimbau masyarakat agar waspada terhadap paket kiriman.
Selain penangkapan EN, petugas juga menangkap wanita berkebangsaan China berinisial l-l dan seorang pria Indonesia berinisial F atas kepemilikan sabu seberat 2,1 kilogram senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Sedangkan SW, pria berkebangsaan Jerman ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2,7 miliar yang disembunyikan dalam kemasan susu bubuk.
Terakhir, 2 laki-laki warga negara Indonesia A dan N ditangkap atas kepemilikan 354 gram sabu-sabu senilai Rp 480 juta yang disembunyikan di dalam sol sepatu.
Seluruh barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 4,6 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6,1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar