Senin, 4 Nopember 2013 07:23 WIB
PUSKOMINFO - Anggota Unit Narkoba Polsek Metro Pamulang meringkus dua pemuda karena kedapatan menyimpan narkotik jenis sabu dan ganja, di Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolsek Metro Pamulang, Kompol M Nasir mengatakan, penangkapan mereka karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gelagat dua pemuda pengangguran itu.
"Kami pun berhasil melacak kedua pemuda itu, dan dilakukan penangkapan pada Jumat (1/11/2013) di kediaman masing-masing di wilayah Serpong," ujar Kapolsek, kepada wartawan, Minggu (3/11/2013).
Polisi, kata Kapolsek, mengamankan dua pemuda tersebut yakni MY, 24 tahun dan HD, 25 tahun. Polisi juga menyita barang bukti narkoba dari masing-masing tersangka.
"Dari tangan HD, kami menemukan barang bukti sabu seberat 25 gram, sedangkan dari MY kedapatan menyimpan empat linting ganja kering," ungkap Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, keduanya sudah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang. "Mereka dijerat pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambah Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar